Resensi Buku Upaya Menghidupkan Hukum Waris Islam:
Allah ‘azza wa jalla Dia lah yang membagi harta untuk ahli waris bukan malaikat malaikat Allah bukan pula nabi dan rasul-Nya. Ketika istri Sa’d bin Robi’ al-Anshari datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya perihal pembagian waris dari harta Sa’d yang meninggal dalam perang Uhud Rasuluilah tidak memberikan jawaban hingga turunlah ayat-ayat waris dari atas langit dari sisi Allah subhanahu wa ta’ala.
Mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah mengamalkannya adalah fardhu ‘ain. Manusia diberi pilihan untuk tunduk mengikuti keputusan Allah dalam pembagian harta waris kemudian meraih kemuliaan atau lebih mengikuti perasaan hawa nafsu dan kesombongannya demi menerjang batasan-batasan Allah Rabbul ‘alamin.
Kiranya perlu setiap insan mentadabburi firman Allah yang maknanya: Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang dia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
(QS.An Nisa : 14)
Simak ayat dan hadits dalam lembaran-lembaran buku ini raihlah keutamaan dan kemuliaan dengan menghidupkan ilmu faraidh yang mulai ditinggalkan dan dilupakan.
Upaya Menghidupkan Hukum Waris Islam, buku pintar islami layar sentuh 3 bahasa, buku bacaan islami untuk anak, buku bacaan islami best seller, buku novel tentang agama islam, adz dzahabi buku tulis islami, penerbit buku anak, buku anak islam, rekomendasi buku anak islami, buku komik anak islami, distributor buku anak islami, Buku Ilmu Faraidh, Soft Cover, Upaya Menghidupkan Hukum Waris.
Harga Buku Ilmu Faraidh:
Dimulai Rp. 40.000 sampai Rp. 34.000
Penulis: Abu Ismail Muhammad Rijal
Penerbit: Pustaka Ibnul Jazari
Ukuran: 16 x 21 cm
Cover: Soft Cover
Berat: 260 Gram
Tebal: 171 halaman
#resellerbukuanakislami #bukuanakislamimurah #jualbukuceritaanakislami #komikanakpahlawanislam #komikanakislami #resensibukuparenting #bukupanduanparenting #rekomendasikomikparentingislami #komikpejuangislam #komiktokohislamuntukanak #bukuilmufaraidh #softcover #upayamenghidupkanhukumwaris
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments